Laporan Dugaan Persoalan Lingkungan PT Palma Sumber Lestari Bergulir ke Pusat, Masyarakat Tunggu Langkah Aparat
Pasangkayu – Isu dugaan persoalan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Palma Sumber Lestari (PSL) kembali menjadi perhatian setelah seorang pegiat masyarakat, Bung Dedi, mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya membawa aspirasi warga ke tingkat nasional agar memperoleh penanganan yang lebih komprehensif.
Bung Dedi mengatakan pengaduan yang dikirimkan pada 6 Juni 2026 itu berisi permintaan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap berbagai dugaan pelanggaran lingkungan yang selama ini menjadi perbincangan di Kabupaten Pasangkayu.
Menurutnya, sejumlah keluhan masyarakat mengenai kondisi lingkungan di sekitar kawasan operasional perusahaan perlu mendapat perhatian serius dan diverifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia berharap proses tersebut dilakukan secara transparan dengan melibatkan instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup.
“Yang kami dorong adalah adanya pemeriksaan yang menyeluruh sehingga masyarakat mendapatkan kepastian atas berbagai informasi yang selama ini berkembang,” ujar Bung Dedi.
Selain menyoroti dugaan pencemaran lingkungan, laporan tersebut juga disebut meminta evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, termasuk aspek pengelolaan limbah dan perizinan operasional.
Di tengah berkembangnya polemik, berbagai rekaman video dan informasi yang beredar di media sosial ikut memicu perhatian publik. Namun demikian, kebenaran dari informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh pihak yang berwenang sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
Bung Dedi menegaskan bahwa pelaporan ke Kejaksaan Agung merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal perlindungan lingkungan hidup dan bukan untuk mendahului proses hukum. Ia berharap seluruh dugaan yang disampaikan dapat diuji berdasarkan fakta, data, dan ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah kalangan masyarakat Pasangkayu juga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Palma Sumber Lestari belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan maupun berbagai dugaan yang disampaikan oleh pelapor. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan prinsip pemberitaan yang berimbang.
Kini perhatian publik tertuju pada tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap laporan tersebut, yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai kondisi lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.


