Laporan Warga Pilang ke Kejaksaan Buka Babak Baru Pengawasan Anggaran di Tingkat Kelurahan
PROBOLINGGO, 2 Juni 2026 – Sebuah laporan yang disampaikan warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Selasa (2/6/2026), berpotensi membuka ruang evaluasi yang lebih luas terhadap tata kelola kegiatan dan penggunaan anggaran di tingkat kelurahan.
Laporan tersebut tidak hanya berisi keberatan atas pelaksanaan dua kegiatan yang pernah digelar di Kelurahan Pilang, tetapi juga memuat permintaan agar aparat penegak hukum menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran yang digunakan selama periode pemerintahan sebelumnya.
Sejumlah warga yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo membawa dokumen dan data yang menurut mereka menunjukkan adanya sejumlah hal yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme hukum. Fokus laporan tertuju pada Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang tahun 2024 dan kegiatan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pramusrenbang) tahun 2025.
Di mata warga, persoalan ini tidak semata menyangkut satu kegiatan atau satu pejabat. Yang dipersoalkan adalah bagaimana sistem administrasi dan pengawasan berjalan ketika anggaran publik digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.
Perwakilan warga, Hadi Pranoto, mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana setiap kegiatan yang dibiayai negara dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
“Anggaran pemerintah berasal dari uang rakyat. Karena itu masyarakat juga berhak meminta penjelasan apabila menemukan sesuatu yang dianggap tidak sesuai atau menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian warga adalah pelaksanaan kegiatan Pramusrenbang yang disebut berlangsung di luar wilayah Kelurahan Pilang. Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait aksesibilitas dan keterlibatan masyarakat dalam forum yang menjadi bagian penting dari proses perencanaan pembangunan.
Namun perhatian utama warga tertuju pada dokumen pertanggungjawaban Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang. Berdasarkan penelusuran yang mereka lakukan, terdapat sejumlah dokumen pendukung yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Atas dasar itu, warga meminta Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo tidak hanya melakukan telaah terhadap laporan yang disampaikan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya persoalan serupa pada kegiatan lain yang berlangsung dalam periode yang sama.
Tidak berhenti sampai di situ, warga juga meminta adanya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan internal yang selama ini berjalan. Mereka menilai penting untuk mengetahui bagaimana proses verifikasi dilakukan terhadap dokumen-dokumen pertanggungjawaban yang telah dinyatakan selesai diperiksa.
Bagi warga Pilang, persoalan ini menjadi momentum untuk memperkuat budaya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mereka berharap setiap laporan masyarakat dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki tata kelola, bukan sekadar keluhan yang berlalu tanpa tindak lanjut.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah menerima laporan dan dokumen pendukung yang disampaikan warga. Materi laporan tersebut selanjutnya akan dipelajari sesuai prosedur yang berlaku sebelum ditentukan langkah lanjutan.
Perhatian publik kini tertuju pada proses yang akan dilakukan aparat penegak hukum. Sebab lebih dari sekadar memeriksa dokumen, kasus ini dipandang sebagai ujian terhadap komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik di tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
Jika ditangani secara terbuka dan profesional, laporan warga Pilang bukan hanya akan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat, tetapi juga dapat menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran di masa mendatang.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh dugaan dan temuan yang disampaikan warga masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Hingga saat ini belum ada putusan maupun penetapan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran atau tindak pidana dalam perkara tersebut.
Tim Redaksi
Probolinggo, 2 Juni 2026


