Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 27 Mei 2026
Putusan Pengadilan Tinggi yang tidak mempertimbangkan alat-alat bukti kedua belah pihak adalah tidak cukup dan harus dibatalkan.
— Putusan Mahkamah Agung No. 903 K/Sip/1972, tanggal 10 Oktober 1974.
Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata terdiri dari Surat, Saksi-saksi, Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah. (Pasal 164 HIR).
Sumber:
Varia Peradilan No. 317, April 2012, halaman 196.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary


