Bekasi — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta bantuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mempercepat penyelesaian persoalan pemisahan aset antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah lintas daerah.
Permintaan tersebut disampaikan Tri di tengah upaya percepatan pembangunan di Kota Bekasi, khususnya di wilayah perbatasan yang masih menghadapi kendala administratif terkait kepemilikan dan pengelolaan aset.
Sebelum menyampaikan harapan tersebut, Tri terlebih dahulu mengapresiasi berbagai dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pembangunan di Kota Bekasi. Ia menyebut beberapa program yang telah berjalan, di antaranya pengembangan kawasan wisata Kalimalang, normalisasi Kali Bekasi yang membantu mengurangi genangan banjir, serta bantuan fiskal untuk pembangunan jalan sisi barat Jalan Perjuangan di wilayah Bekasi Utara.
Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga mengapresiasi dukungan Pemprov Jawa Barat dalam proses pemisahan pengelolaan antara PDAM Tirta Bhagasasi dan PDAM Tirta Patriot yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Menurut Tri, persoalan aset antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi masih menyisakan sejumlah masalah administratif. Beberapa aset milik Pemerintah Kota Bekasi masih berada di wilayah Kabupaten Bekasi, sementara aset milik Kabupaten Bekasi juga ada yang berada di wilayah Kota Bekasi.
Kondisi tersebut, kata Tri, memerlukan penyelesaian melalui skema tukar guling aset agar pengelolaan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administrasinya.
Ia menilai langkah tersebut penting agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif serta pemeliharaan infrastruktur dapat dilakukan secara optimal.
Tri juga menyoroti bahwa persoalan aset tersebut berdampak pada pembangunan di sejumlah wilayah perbatasan, seperti Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Timur, Bantargebang hingga Mustikajaya.
Salah satu contoh yang sering terjadi adalah terhambatnya pembangunan tanggul pengendali banjir ketika proyek memasuki wilayah administrasi yang berbeda.
Menurutnya, pembangunan yang sudah selesai di satu wilayah sering kali terhenti ketika memasuki batas wilayah lain karena adanya perbedaan kewenangan pengelolaan aset.
Tri berharap dengan dukungan dan koordinasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, proses penyelesaian pemisahan aset dapat segera dituntaskan sehingga pembangunan di wilayah perbatasan dapat berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa wilayah perbatasan seharusnya tidak lagi menjadi kawasan yang terabaikan, melainkan dapat menjadi contoh harmonisasi pembangunan antarwilayah di Jawa Barat.
Jurnalis: Romo Kefas
