Tiga Warga Dibebaskan” Ketum PETIR Alek Emanuel Kaju.SH : Nilai Penangkapan 8 Orang di Babel Cacat Hukum!
JAKARTA – Organisasi Persaudaraan Timur Raya (PETIR) mengecam keras aksi penangkapan terhadap delapan warga NTT yang dilakukan sejumlah oknum anggota Polda di Kepulauan Bangka Belitung di sebuah rumah di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada 12 Mei 2026 lalu.
Kedelapan warga tersebut masing-masing bernama Lukas Uly, Imatius Manuel, Erik Nenobais, Alexander Lede, Anderson, Rian Bajawa, Sugianto, dan Endo Riwu Rohi. Mereka disebut sedang berada di lokasi sebelum didatangi aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Ketum PETIR ” Alek Emanuel Kaju.SH, menilai penangkapan tersebut menurutnya tidak sah dan identik melanggar prosedur hukum karena tidak disertai surat perintah penangkapan maupun dokumen hukum lainnya sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Informasi yang didapat “Para korban langsung diamankan tanpa diperlihatkan surat perintah penangkapan, laporan polisi, ataupun dokumen resmi lainnya,” ujar Alek Emanuel Kaju pada Minggu 17/5/26.
Atas kejadian tersebut” Alek mengungkapkan adanya dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat saat proses penangkapan berlangsung, dimana menurut salah satu korban yang mempertanyakan dasar hukum penangkapan justru mendapat ancaman dari seorang oknum polisi.
“Ketika salah satu korban mempertanyakan dasar hukum penangkapan, oknum tersebut diduga mengokang senjata api sambil mengeluarkan ancaman dan kata-kata kasar,” katanya.
Selain itu, dua korban disebut mengalami kekerasan fisik berupa tendangan yang mengakibatkan rasa sakit dan trauma psikologis. Seluruh korban kemudian diborgol dan dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung tanpa diberikan kesempatan menghubungi keluarga maupun penasihat hukum.
Setibanya di Mapolda, para korban dikabarkan masih dalam kondisi diborgol dan diminta duduk di lantai. Keluarga korban yang datang untuk meminta penjelasan juga disebut tidak diperkenankan bertemu maupun memperoleh informasi terkait alasan penangkapan.
Lebih lanjut Alek Emanuel Kaju menjelaskan” Dari informasi yang didapat dimana sehari setelah penangkapan tersebut, tiga orang yakni Rian Bajawa, Sugianto, dan Alexander Lede dibebaskan karena dinyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Oleh karena itu “Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penangkapan dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.
Sementara itu, lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait jaminan fidusia, dengan demikian kami di Organisasi PETIR menilai kendaraan yang menjadi objek perkara sebelumnya telah ditarik secara sah oleh Petugas Pengumpulan Objek Jaminan Fidusia (POJF) berdasarkan Surat Perintah Penarikan Internal (SPPI).
Selain itu ada beberapa unit kendaraan juga disebut turut diamankan tanpa adanya surat penyitaan maupun berita acara resmi yang diperlihatkan kepada pihak terkait.
Atas peristiwa tersebut” Kami di DPP Organisasi Persaudaraan Timur Raya mendesak Kapolri dan lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum aparat yang diduga terlibat pelanggaran prosedur dan tindak kekerasan.
Kami juga di Organisasi PETIR meminta perlindungan hukum bagi para korban serta pengembalian barang-barang milik korban yang tidak berkaitan dengan perkara pidana.
“Jika terbukti melanggar hukum, kami meminta tindakan tegas baik secara pidana maupun etik terhadap aparat yang terlibat,” tutup Alek Emanuel Kaju.


