Polres Sampang Didesak Tuntaskan Kasus Video Mandi Viral di Omben, Publik Soroti Perlindungan Korban
Sampang — Penanganan kasus dugaan penyebaran video bermuatan asusila yang menimpa seorang perempuan di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, kini menjadi perhatian luas masyarakat. Publik menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi biasa, tetapi sudah menyentuh persoalan serius terkait perlindungan perempuan dan keamanan ruang pribadi warga.
Kasus yang dilaporkan sejak April 2026 itu hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan di Polres Sampang. Meski pihak kepolisian menyatakan proses berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum, masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana percepatan penanganan perkara tersebut dilakukan.
Korban berinisial A (33) disebut mengetahui adanya video berdurasi hampir empat menit yang memperlihatkan dirinya sedang mandi di dalam rumah pribadi. Video itu diduga direkam tanpa izin lalu beredar melalui pihak lain hingga akhirnya diketahui korban.
Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran publik karena tindakan perekaman diam-diam di ruang privat dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak dan martabat seseorang.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan korban, pengamanan barang bukti, hingga pemanggilan sejumlah saksi dan terlapor.
Namun di tengah proses tersebut, masyarakat tetap menaruh perhatian besar terhadap keseriusan aparat dalam mengusut tuntas perkara yang dinilai sensitif dan berdampak besar terhadap psikologis korban.
“Kasus seperti ini jangan dianggap ringan. Korban bukan hanya mengalami kerugian pribadi, tetapi juga tekanan sosial dan mental akibat tersebarnya video tersebut,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sorotan publik juga muncul karena kasus dugaan pornografi dan kekerasan seksual berbasis digital belakangan dinilai semakin marak terjadi di berbagai daerah. Banyak pihak menilai penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar tidak muncul kesan bahwa pelaku penyebaran konten asusila dapat lolos begitu saja.
Selain itu, perlindungan terhadap identitas dan pemulihan psikologis korban juga dianggap penting untuk menjadi perhatian aparat dan pihak terkait.
Dalam keterangannya, Polres Sampang memastikan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila unsur pidana telah terpenuhi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan teknologi digital untuk merekam, menyimpan, maupun menyebarkan konten pribadi tanpa izin bukan hanya persoalan etika, tetapi dapat berujung pada pidana serius sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan aturan hukum lainnya.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
(Tim Redaksi)


