Panglima LMPI Taufik Hidayat : Negara Ini Tidak Ada Yang Kebal Hukum” Tangkap Silfester Matutina!
JAKARTA – Panglima Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Taufik Hidayat menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus berlaku bagi setiap warga negara, tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan berbeda ketika telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik Hidayat menyikapi perkara hukum yang menjerat Silfester Matutina, Ia meminta aparat penegak hukum memastikan pelaksanaan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada yang kebal hukum, kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka putusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Taufik Hidayat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester Matutina dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP, dalam putusan kasasi tersebut, MA memperbaiki lamanya pidana menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Perkara tersebut berawal dari orasi Silfester Matutina pada 2017 yang memuat pernyataan mengenai Jusuf Kalla dan keluarganya, perkara kemudian diproses melalui jalur hukum hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan, yang selanjutnya berlanjut ke tingkat banding dan kasasi.
Dalam putusan kasasi, MA menolak permohonan kasasi dari Silfester Matutina maupun Penuntut Umum, serta memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai lamanya pidana menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
“Taufik menilai penegakan hukum harus dijalankan berdasarkan putusan pengadilan dan tidak boleh dipengaruhi oleh status, jabatan, maupun latar belakang seseorang“ Prinsipnya sederhana, hukum harus ditegakkan secara adil, jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum. Putusan pengadilan harus dihormati,” tegasnya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan putusan tersebut sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing.
Menurut Taufik, kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan sistem peradilan“ LMPI menghormati proses dan kewenangan aparat penegak hukum.
Namun kami berharap setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sesuai aturan, tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat tertentu,” pungkasnya.


