LSM Baralak Soroti Tata Kelola Pengadaan di Banten, Minta Proses Tender Lebih Transparan dan Kompetitif
BANTEN – Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten kembali menjadi perhatian kalangan masyarakat sipil. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Baralak Provinsi Banten mendorong agar seluruh proses tender proyek pemerintah dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan.
Wakil Ketua DPW LSM Baralak Provinsi Banten, Wendi Agustin, mengatakan pengelolaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus mengedepankan prinsip transparansi agar mampu menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Wendi, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan organisasinya sejak tahun 2020, terdapat dugaan bahwa sejumlah perusahaan kerap memenangkan paket pekerjaan pada beberapa kegiatan pengadaan. Atas dasar itu, pihaknya meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada masyarakat untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi.
“Kami berharap seluruh tahapan pengadaan dapat disampaikan secara terbuka. Transparansi akan menjadi jawaban terbaik apabila seluruh proses memang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wendi kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa setiap proses lelang semestinya menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat, sehingga seluruh badan usaha yang memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kompetisi.
Menurutnya, keterbukaan informasi dalam proses pengadaan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
Wendi juga mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan proses pengadaan untuk terus meningkatkan akuntabilitas, mulai dari tahap perencanaan, evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami mendukung setiap proses pengadaan yang berjalan sesuai regulasi. Namun apabila di kemudian hari ditemukan adanya dugaan penyimpangan, tentu kami akan menggunakan mekanisme hukum dan pengawasan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
LSM Baralak menilai penguatan sistem pengawasan internal dan keterbukaan informasi publik merupakan langkah penting untuk menjaga kredibilitas proses pengadaan pemerintah sekaligus mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Provinsi Banten maupun instansi yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Pewarta: ds


