Ketum OTISTA Apresiasi Penahanan Eks Kakanwil BPN Bali : Hukum Harus Tegak dan Hak Masyarakat Jangan Dirugikan
DENPASAR — Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Penahanan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali setelah I Made Daging menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/9/2026).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari berdasarkan dua alat bukti yang dinilai cukup serta setelah terpenuhinya persyaratan penahanan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dalam sengketa tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Badung, Bali, dimana Polda Bali sebelumnya menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 391 dan/atau Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi penahanan tersebut, Ketua Umum Organisasi Timur Indonesia Sumatera (OTISTA), Taufik Hidayat, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. Taufik menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan tidak boleh pandang bulu, khususnya apabila perkara menyangkut persoalan pertanahan dan hak masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini, menurutnya hukum harus ditegakkan secara adil dan siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Taufik Hidayat.
Ia juga menyoroti adanya dugaan permaasalahan tanah yang terjadi di wilayah bintaro, seakan tidak mau memberikan perlindungan terhadap masyarakat, yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan hak keperdataannya.
Karena itu, seluruh proses administrasi pertanahan harus dilakukan secara jujur, transparan, akuntabel dan sesuai prosedur “Jangan sampai masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan haknya justru dipersulit. Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat,” tegasnya.
Taufik juga mengingatkan bahwa persoalan penegakan hukum tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara main hakim sendiri atau tindakan di luar kewenangan. Indonesia merupakan negara hukum dan seluruh proses hukum harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan.
“Negara ini bukan milik kelompok atau oknum tertentu. Negara sudah memiliki aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Karena itu, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
OTISTA, lanjut Taufik, berharap proses penyidikan dan tahapan hukum dalam perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami berharap perkara ini dapat dibuka secara terang berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika ada pihak yang terbukti bersalah, silakan diproses sesuai hukum. Sebaliknya, setiap orang juga tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil,” pungkasnya.


