JI Tekankan Pentingnya Verifikasi dalam Pemberitaan: “Opini Tidak Boleh Mendahului Fakta”
Lebak – Perdebatan yang muncul di tengah pemberitaan mengenai proyek pembangunan jalan di Desa Cisimeut Induk, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, memunculkan pandangan kritis dari JI. Menurutnya, fungsi pers sebagai pengawas publik harus tetap berpijak pada prinsip verifikasi dan keberimbangan agar tidak melahirkan penilaian yang prematur di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, JI menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan tidak ditujukan kepada individu ataupun profesi wartawan. Sebaliknya, ia ingin mengingatkan bahwa setiap karya jurnalistik memiliki tanggung jawab besar karena dapat membentuk persepsi publik terhadap suatu persoalan.
“Pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, informasi yang dipublikasikan hendaknya lahir dari proses konfirmasi, verifikasi, dan pengujian fakta yang memadai sehingga tidak berubah menjadi opini yang menggiring penilaian,” ujarnya.
Menurut JI, pemberitaan yang menyangkut penggunaan anggaran publik memang patut mendapat perhatian dan pengawasan. Akan tetapi, setiap dugaan penyimpangan harus didukung oleh data, hasil pemeriksaan teknis, maupun keterangan dari pihak-pihak yang berkompeten agar informasi yang disampaikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai bahwa ruang publik membutuhkan informasi yang akurat, bukan sekadar asumsi yang berpotensi memicu kesimpulan sepihak. Oleh karena itu, media diharapkan tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan sebelum sebuah kesimpulan terbentuk di tengah masyarakat.
“Fakta harus menjadi landasan utama. Jangan sampai opini berkembang lebih cepat daripada proses pembuktian yang sebenarnya masih berlangsung,” kata JI.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi. Namun, kebebasan tersebut menurutnya tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab etik untuk menjaga objektivitas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pemberitaan.
Menurutnya, media yang kredibel adalah media yang mampu menghadirkan informasi secara utuh dengan memperhatikan asas keberimbangan. Hal itu penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang komprehensif dan tidak terjebak pada narasi yang hanya menampilkan satu sisi persoalan.
“Kontrol sosial yang dilakukan pers justru akan memiliki kekuatan lebih besar apabila didasarkan pada data yang valid, hasil konfirmasi yang lengkap, dan analisis yang dapat diuji,” tambahnya.
JI juga mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga marwah profesi jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital. Ia menilai bahwa kecepatan menyampaikan berita tidak boleh mengorbankan ketelitian dalam memeriksa fakta.
“Kepercayaan publik dibangun dari konsistensi media dalam menyampaikan kebenaran. Ketika fakta ditempatkan sebagai panglima, maka pers akan tetap menjadi institusi yang dihormati dan dipercaya masyarakat,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, JI berharap setiap dinamika yang muncul dalam pemberitaan dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat budaya jurnalisme yang sehat, kritis, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
(Tim Redaksi)


