Jemaat Chapel USU Bertahan, Desak Rektorat Tempuh Dialog Bukan Tekanan Administratif
Medan — Polemik terkait Chapel Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) terus menjadi sorotan setelah jemaat menilai langkah rektorat lebih mengedepankan pendekatan administratif dibanding membangun dialog yang adil dan terbuka.
Ketegangan mencuat setelah keluarnya Surat Peringatan Kedua bernomor 12667/UN5/WR4/R4/PL.02.02/2026 tertanggal 21 Mei 2026 yang memuat instruksi pengosongan lokasi chapel di kawasan Komplek Perumahan Dosen Jalan Dr. Sumarsono, Medan.
Surat yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Infrastruktur, dan Bisnis USU, Muhammad Anggia Muchtar tersebut sempat memunculkan kekhawatiran akan adanya langkah penertiban paksa pada tenggat waktu 25 Mei 2026.
Namun hingga batas waktu berlalu, situasi di lapangan terpantau tetap kondusif dan tidak terjadi pengerahan aparat besar seperti yang sebelumnya dikhawatirkan jemaat.
Di lokasi hanya terlihat sejumlah petugas keamanan kampus melakukan dokumentasi area chapel sebelum meninggalkan tempat.
Meski tidak terjadi penertiban fisik, jemaat menilai substansi surat rektorat tetap menyisakan persoalan serius, terutama terkait pengakuan terhadap keberadaan jemaat dan rumah ibadah tersebut.
Jemaat menyoroti penggunaan istilah “penghuni chapel” kepada pimpinan jemaat dalam surat resmi kampus yang dianggap mengabaikan eksistensi gereja dan aktivitas ibadah yang selama ini berlangsung.
Selain itu, jemaat juga mempertanyakan langkah rektorat yang disebut menjadikan kepengurusan baru Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) Kampus USU sebagai dasar pertimbangan dalam polemik tersebut.
Majelis POUK USU Lusiana Simbolon menegaskan bahwa jemaat tidak mengakui kepengurusan baru PIWK yang dinilai dibentuk tanpa mekanisme yang jelas dan tidak melibatkan jemaat aktif.
“Kami tetap mempertahankan rumah ibadah ini dan berharap pihak kampus membuka ruang dialog yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Menurut jemaat, kampus sebagai institusi pendidikan seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan mediasi, bukan langkah yang berpotensi memperuncing konflik sosial maupun keagamaan.
Polemik ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan hak beribadah, relasi kelembagaan, dan penyelesaian konflik di lingkungan akademik.
Publik pun menanti langkah lanjutan dari pihak rektorat USU untuk mencari solusi yang mampu menjaga ketertiban sekaligus menghormati hak-hak jemaat.
Hingga saat ini, aktivitas ibadah dan penjagaan internal jemaat di sekitar chapel masih berlangsung sambil menunggu kepastian penyelesaian dari pihak kampus.
Ruang Akademik Seharusnya Menjadi Tempat Dialog dan Kebijaksanaan, Bukan Arena Ketegangan yang Mengikis Rasa Saling Percaya.
Sumber Yusuf Mujiono
Jurnalis Romo Kefas


