Tangerang – Peristiwa dugaan kekerasan terhadap seorang pedagang di kawasan Pasar Lama Tangerang kembali menyoroti persoalan keamanan dan kenyamanan pelaku usaha kecil di ruang perdagangan rakyat.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Jumat malam (08/05/2026), dan kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Korban diketahui bernama Coki Siregar, seorang pedagang yang sehari-hari beraktivitas di kawasan kuliner Pasar Lama. Ia mengaku mengalami tindakan intimidasi hingga dugaan pengeroyokan setelah terlibat perselisihan dengan beberapa pria di sekitar lokasi usaha.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, persoalan bermula saat korban sedang membersihkan perlengkapan dagangan di area belakang lapaknya. Aktivitas tersebut kemudian dipersoalkan oleh salah satu pria yang menilai posisi ember cucian dan ukuran meja dagangan korban dianggap mengganggu area tertentu.
Perdebatan kecil pun terjadi. Namun suasana disebut berubah memanas ketika beberapa orang lainnya datang dan ikut terlibat dalam pertikaian.
Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik berupa dorongan, pukulan, tendangan, hingga cekikan. Selain itu, telepon seluler miliknya disebut sempat diambil saat keributan berlangsung.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan rasa aman dalam menjalankan usaha, korban akhirnya memilih melapor ke Polsek Tangerang.
Pihak kepolisian dikabarkan langsung menerima laporan tersebut dan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
Peristiwa ini memunculkan perhatian masyarakat karena dinilai mencerminkan masih adanya persoalan sosial di sejumlah kawasan perdagangan rakyat, khususnya terkait dugaan intimidasi maupun klaim penguasaan area usaha oleh kelompok tertentu.
Beberapa pelaku usaha kecil mengaku persoalan semacam ini sering menimbulkan ketidaknyamanan dalam berdagang. Padahal kawasan usaha publik seharusnya menjadi ruang ekonomi yang aman bagi siapa saja yang mencari nafkah secara legal dan tertib.
Pengamat sosial menilai, konflik di ruang perdagangan rakyat harus diselesaikan melalui pendekatan hukum dan dialog, bukan melalui tindakan kekerasan maupun tekanan kelompok.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan kekerasan bersama di muka umum diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Selain itu, apabila ditemukan unsur ancaman atau pengambilan barang milik korban, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyelidikan.
Masyarakat berharap penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan agar para pedagang kecil memperoleh rasa aman serta kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas usaha mereka.
Di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan banyak masyarakat, para pelaku usaha kecil sejatinya membutuhkan perlindungan dan ketertiban, bukan justru menghadapi konflik di ruang usaha yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Sumber: GWI Banten
Jurnalis: Romo Kefas


