DPRD Kota Bogor Ultimatum Penertiban Hotel Prima Katulampa, Dugaan Pelanggaran Perizinan Jadi Sorotan
BOGOR – Polemik pembangunan Hotel Prima di kawasan Katulampa, Bogor Timur, memasuki fase yang semakin serius. Komisi III DPRD Kota Bogor secara terbuka meminta Pemerintah Kota Bogor tidak menunda langkah penertiban setelah sejumlah temuan terkait legalitas proyek tersebut terungkap dalam rapat koordinasi bersama instansi teknis.
Rapat yang digelar sebagai tindak lanjut laporan masyarakat itu menghadirkan sejumlah perangkat daerah, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Satpol PP, hingga unsur Kecamatan Bogor Timur.
Dalam forum tersebut, DPRD menerima berbagai keterangan yang mengarah pada dugaan adanya ketidaksesuaian antara aktivitas pembangunan yang berlangsung dengan dokumen perizinan yang tercatat pada pemerintah daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, menegaskan bahwa pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, ketegasan pemerintah sangat diperlukan untuk menjaga wibawa hukum sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Penegakan aturan harus berjalan tanpa pandang bulu. Ketika ada dugaan pelanggaran, maka pemerintah harus hadir dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” ujar Ahmad Aswandi.
Data yang dipaparkan DPMPTSP dalam rapat menjadi salah satu perhatian utama. Berdasarkan catatan yang dimiliki pemerintah daerah, tidak ditemukan izin operasional hotel atas nama Hotel Prima maupun eks Bumi Katulampa. Dokumen yang terdaftar disebut hanya berupa izin perseorangan yang diperuntukkan sebagai pusat pelatihan atau training center sejak beberapa tahun lalu.
Di sisi lain, Dinas PUPR juga menyampaikan bahwa proyek pembangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi itu semakin memperkuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap keberlangsungan pembangunan yang saat ini berjalan.
Persoalan tidak berhenti pada aspek perizinan. Dari sisi tata ruang, kawasan tempat proyek berdiri disebut berada dalam zona permukiman berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian fungsi bangunan yang tengah dikembangkan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, menilai seluruh temuan yang disampaikan instansi teknis harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah konkret. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap persoalan semacam ini berpotensi memicu pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Kami tidak ingin aturan hanya menjadi formalitas. Jika memang ada pelanggaran, maka mekanisme penindakan harus dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa Surat Peringatan Pertama (SP1) yang sebelumnya telah diterbitkan belum mendapatkan respons dari pihak terkait. DPRD pun meminta Satpol PP untuk meningkatkan langkah pengawasan dan melakukan tindakan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Bagi DPRD, persoalan Hotel Prima Katulampa bukan sekadar menyangkut satu proyek pembangunan. Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi konsistensi Pemerintah Kota Bogor dalam menegakkan aturan, menjaga tata ruang, dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil pemerintah daerah. Apakah rekomendasi DPRD akan segera ditindaklanjuti atau justru polemik ini akan terus berlanjut di tengah sorotan publik.
Jurnalis : Romo Kefas
Tim Redaksi


