BMPS Mediasi Persoalan Yayasan Mega Kasih Bangsa, Pemberhentian Kepala Sekolah dan Guru Dibatalkan
Bogor – Polemik pemberhentian kepala sekolah dan sejumlah tenaga pendidik di lingkungan Yayasan Mega Kasih Bangsa yang menaungi TK, SD, dan SMP Bukit Gloria akhirnya menemukan titik terang setelah difasilitasi oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).
Pertemuan yang berlangsung antara pengurus BMPS dengan pengurus Yayasan Mega Kasih Bangsa di Jalan Baru Tajurhalang, RT 03/RW 09, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan terkait dugaan pemberhentian sepihak terhadap kepala sekolah dan sejumlah guru.
Sebelumnya, pihak kepala sekolah dan para guru telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak yayasan. Setelah BMPS menerima laporan tersebut, organisasi kemudian melakukan klarifikasi kepada pengurus yayasan guna mencari penyelesaian yang mengedepankan musyawarah.
Adapun tenaga pendidik yang sempat dikabarkan diberhentikan, yakni : Dermawati Zega, S.Pd. (Kepala Sekolah SD)
Simon Lidya, S.Pd., M.Pd.
Merie Menia, S.E.
Enri Ani
Nurjanah.
Sementara itu dalam keterangannya” Ketua Umum BMPS, Dr. H. Usep Nukliri. S.Ag.,MM menyampaikan bahwa proses mediasi telah menghasilkan kesepakatan yang baik antara kedua belah pihak.
“Hasil pertemuan dengan pengurus Yayasan Mega Kasih Bangsa telah menemukan titik temu. Pihak yayasan menyatakan tidak akan memberhentikan tenaga pendidik tersebut.
BMPS akan terus memperjuangkan hak dan nasib para guru yang selama ini telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan generasi bangsa,” ujar Usep Sugiri.
Ia menambahkan bahwa BMPS juga berkomitmen meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Salah satu langkah yang akan diupayakan adalah mengusulkan para guru yang telah lama mengabdi agar dapat mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), sehingga memperoleh peningkatan kompetensi dan pengakuan profesional.
Menurut Usep Sugiri, guru merupakan aset penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Oleh karena itu, setiap persoalan yang menyangkut tenaga pendidik diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BMPS berharap hasil kesepakatan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi seluruh pihak, sekaligus menciptakan suasana kerja yang kondusif di lingkungan Yayasan Mega Kasih Bangsa demi keberlangsungan proses belajar mengajar dan terwujudnya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Sumber : Ketua Umum BMPS, Dr. H. Usep Nukliri. S.Ag.,MM


