0-3968x2976-0-0-{}-0-24#
Sidang PMH di PN Tangerang, Hutomo Lim Soroti Dokumen Pembiayaan Permata Finance, Tidak Sesuai Fakta!
TANGERANG – Persoalan proses pembiayaan PT Permata Finance Indonesia (PFI) Cabang Tangerang menjadi sorotan dalam sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan advokat Hutomo Lim, ST.,SH.,MH, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas IA Khusus, Selasa (29/9/2026).
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 227/Pdt.G/2026/PN TNG tersebut memasuki agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak penggugat, yakni Andreas Herlambang yang disebut bekerja sebagai sales mobil dan Ardi yang merupakan pengemudi dari pihak penggugat.
Sebelum memberikan keterangan, kedua saksi diperiksa identitas dan kedudukannya oleh majelis hakim, kemudian diambil sumpah sesuai agama dan kepercayaannya. Dalam persidangan, keduanya memberikan keterangan berdasarkan hal-hal yang diketahui, dilihat, didengar maupun dialami secara langsung.
Dalam persidangan, salah seorang saksi yang merupakan pengemudi pribadi Hutomo dalam memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim dimana saksi mengatakan bahwa dirinya mengetahui keberadaan BPKB tersebut setelah mendapat perintah Hutomo untuk mengurus pajak kendaraan, namun saat mencari BPKB, ia mengaku mendapat informasi bahwa dokumen kendaraan tersebut telah digadaikan.
“Saya dapat perintah bapak untuk urus pajak mobil dan saat saya mencari BPKB, tidak ketemu, juga saya mendapat informasi bahwa BPKB digadaikan ke PT Permata Finance Indonesia oleh NRY, istri Bapak Hutomo Lim, pada September 2025,” ucap saksi.
Sementara itu di tengah proses persidangan, pihak PT Permata Finance Indonesia melalui kuasa hukumnya menyatakan terbuka untuk menempuh penyelesaian secara damai melalui mediasi“ Kami bersedia melakukan upaya perdamaian dan siap melakukan mediasi kapan saja demi kebaikan bersama, dan hal ini merupakan langkah positif dalam proses hukum,” ujar Herwanto, SH, kuasa hukum pihak tergugat.
Menanggapi hal tersebut, Hutomo Lim menegaskan, bahwa sebelumnya” Saya telah mengajukan upaya perdamaian kepada PT Permata Finance Indonesia Cabang Tangerang, karena menurut Hutomo, proses dokumen yang berkaitan dengan pengajuan pembiayaan istrinya, seperti adanya KTP asli suami dan istri, Kartu Keluarga (KK), serta buku atau akta nikah sebagai dokumen pendukung status perkawinan.
Selain itu Hutomo lim juga mempertanyakan terkait keberadaan dokumen yang terdapat, berupa slip gaji dan rekening koran yang digunakan dalam proses pembiayaan tersebut, yang dimana menurutnya itu tidak sah dan batal demi hukum dan boleh diuji secara terbuka melalui proses hukum” ujarnya.
Diisisi lain” Saya sudah beritikad baik Kepada pihak tergugat, adapun dana yang telah diterima oleh istri saya, akan saya kembalikan semuanya, berikut keuntungan mereka” Entah 10 atau 20 juta, namun upaya permohonan tersebut tidak di hiraukan dan juga yang menjadi pertanyaan saya? mengapa ada pihak tergugat yang menawarkan pengacara kepada istri, untuk melawan suaminya di pengadilan, ini kan aneh? akhirnya semua persoalan ini berdampak pada kondisi kesehatan saya, sehingga saya harus dirawat untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Karawaci selama tiga hari” ungkap Hutomo lim.
Sebagaimana diketahui” Dalam perkara ini, Hutomo Lim turut mencantumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak Turut Tergugat, namun Hutomo menyayangkan atas ketidakhadiran OJK dalam persidangan“ Kehadiran OJK tentu sangat penting, dengan adanya gugatan ini mereka bisa mengetahui apakah dalam menjalankan bisnis PT PFI sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Selanjutnya” Hutomo menegaskan dirinya menyerahkan penilaian terhadap seluruh persoalan tersebut kepada majelis hakim“ Yang saya perjuangkan adalah kebenaran demi kepastian dan keadilan hukum, karena itu seluruh fakta dan bukti saya serahkan kepada majelis hakim untuk dinilai secara objektif,” pungkasnya.
*Sumber : Keterangan dari Kesaksian di Pengadilan*


