Viral Isu Tebusan Rp100 Juta, Polres Sampang Luruskan Fakta Kasus Dua Pengguna Ekstasi
SAMPANG – Beredarnya kabar di masyarakat terkait dugaan adanya uang tebusan sebesar Rp100 juta dalam penanganan kasus narkotika di Kabupaten Sampang akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak kepolisian. Polres Sampang memastikan informasi tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus tersebut bermula saat aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang mengamankan dua pria berinisial AR (36) dan LH (20) pada Kamis (5/3/2026) dini hari di wilayah Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi yang diduga akan dikonsumsi oleh keduanya.
Belakangan, muncul kabar yang menyebutkan bahwa kedua pria tersebut dilepaskan setelah menyerahkan uang tebusan kepada pihak kepolisian. Isu tersebut kemudian ramai diperbincangkan dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menegaskan bahwa kabar mengenai tebusan tersebut tidak berdasar. Ia menyebut bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Yuda, keputusan agar kedua tersangka menjalani rehabilitasi bukanlah kebijakan sepihak dari penyidik, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Assessment Terpadu (TAT). Tim tersebut melibatkan sejumlah unsur, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), penyidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tenaga medis.
“Hasil assessment menyatakan keduanya memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi karena termasuk kategori penyalahguna,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jumlah barang bukti yang ditemukan hanya dua butir pil ekstasi, yang masih berada di bawah batas ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait penanganan penyalahguna narkotika.
Selain itu, kedua pria tersebut diketahui bukan residivis, sementara hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung narkotika sehingga dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
Yuda juga menjelaskan bahwa pihaknya bahkan mengantar langsung kedua tersangka ke kantor BNN pada Jumat (6/3/2026) sebelum akhirnya diserahkan ke panti rehabilitasi untuk menjalani proses pemulihan.
Polres Sampang pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya serta tetap mengedepankan fakta yang berasal dari sumber resmi.
“Kami bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Tidak ada tebusan seperti yang beredar di masyarakat,” tegasnya.
