Bukan Hanya Soal Absensi, Pemkot Bekasi Evaluasi Akurasi Sistem Presensi Pegawai
BEKASI – Temuan ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak tercatat hadir dalam apel rutin Pemerintah Kota Bekasi menjadi pintu masuk bagi evaluasi yang lebih luas terhadap sistem administrasi kepegawaian. Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai masalah kedisiplinan pegawai, melainkan juga sebagai momentum untuk mengukur efektivitas sistem presensi digital yang digunakan saat ini.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memilih pendekatan yang berbeda saat menyikapi laporan lebih dari 364 pegawai yang tidak muncul dalam data kehadiran apel. Ia meminta seluruh jajaran terkait melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan apakah ketidakhadiran tersebut benar-benar disebabkan oleh pelanggaran disiplin atau justru karena kendala teknis dan administratif.
Usai kegiatan olahraga bersama di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (23/6/2026), Tri berdialog langsung dengan para pegawai untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai situasi yang terjadi. Menurutnya, data elektronik harus diuji dengan kondisi faktual agar menghasilkan keputusan yang objektif dan adil.
Dari hasil klarifikasi awal, ditemukan sejumlah persoalan yang memengaruhi pencatatan kehadiran ASN. Beberapa pegawai diketahui sedang melaksanakan tugas luar, sementara lainnya menghadapi kendala akses aplikasi, kesalahan penggunaan sistem, hingga kondisi darurat keluarga yang membuat proses presensi tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa digitalisasi birokrasi masih menyisakan tantangan dalam implementasinya. Sistem yang dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas ternyata masih membutuhkan penyempurnaan agar mampu mengakomodasi berbagai dinamika pekerjaan aparatur di lapangan.
Tri menegaskan bahwa disiplin tetap menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar dalam lingkungan pemerintahan. Namun ia juga mengingatkan bahwa penegakan disiplin harus dilakukan berdasarkan data yang valid dan telah diverifikasi secara menyeluruh.
Menurutnya, birokrasi yang sehat bukan hanya mampu menegakkan aturan, tetapi juga memiliki mekanisme koreksi ketika ditemukan ketidaksesuaian antara data dan fakta. Karena itu, setiap pegawai yang mengalami kendala diminta segera melapor kepada atasan untuk mendapatkan penanganan dan pencatatan yang sesuai.
Selain mengevaluasi perilaku kehadiran pegawai, Pemkot Bekasi juga berencana melakukan pembenahan terhadap sistem presensi mobile agar lebih responsif terhadap kebutuhan operasional ASN. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan pegawai terhadap sistem yang digunakan.
Di tengah upaya transformasi digital yang terus dilakukan, Pemkot Bekasi ingin memastikan bahwa teknologi menjadi alat pendukung kinerja, bukan sumber persoalan baru. Akurasi data, kemudahan akses, dan kejelasan mekanisme pelaporan menjadi aspek yang akan menjadi perhatian dalam evaluasi mendatang.
Bagi Pemerintah Kota Bekasi, keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kemampuan membangun sistem yang adil, transparan, dan mampu memahami realitas kerja para aparatur. Dari evaluasi inilah diharapkan lahir perbaikan yang tidak hanya meningkatkan disiplin, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Jurnalis: Romo Kefas


