Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi menghentikan aktivitas galian kabel optik tanpa izin yang ditemukan di kawasan Jatiasih pada Minggu (03/05/2026). Pekerjaan di Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti tersebut dinilai melanggar aturan serta mengganggu kepentingan publik.
Wali Kota Bekasi, , menegaskan bahwa seluruh pekerjaan di ruang publik harus melalui prosedur yang jelas, termasuk perizinan dan pengawasan teknis.
Pelanggaran Dinilai Serius
Aktivitas galian yang dilakukan tanpa izin menyebabkan penyempitan jalan dan memicu kemacetan di kawasan tersebut. Selain itu, kondisi jalan yang dibongkar juga berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.
Pemerintah menilai pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada infrastruktur, tetapi juga pada ketertiban kota.
Langkah Penertiban
Sebagai respons, Pemkot Bekasi segera mengambil langkah dengan menghentikan pekerjaan di lokasi. Koordinasi dilakukan dengan instansi terkait untuk memastikan situasi lalu lintas kembali normal.
Penanganan juga mencakup upaya pemulihan kondisi jalan agar tidak menimbulkan gangguan lanjutan.
Penegasan Regulasi
Pemkot Bekasi menekankan bahwa setiap proyek utilitas wajib mengikuti aturan yang berlaku. Perizinan menjadi instrumen penting untuk mengatur pelaksanaan pekerjaan agar tidak merusak fasilitas umum.
Pengawasan Diperkuat
Kejadian ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di ruang publik. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Komitmen Jaga Ketertiban Kota
Pemerintah Kota Bekasi menyatakan komitmennya untuk menjaga kualitas infrastruktur dan kenyamanan masyarakat. Penegakan aturan akan terus dilakukan agar aktivitas pembangunan berjalan tertib dan tidak merugikan warga.
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi


