Bekasi Serahkan LKPD 2025, Awal Penilaian Kinerja Keuangan oleh BPK
BANDUNG, 31 Maret 2026 — Pemerintah Kota Bekasi memasuki tahapan penting dalam siklus pengelolaan anggaran dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Senin (30/3/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, didampingi Sekretaris Daerah Djunaedi serta jajaran Inspektorat, BPKAD, dan Bapperida. Dokumen tersebut diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan bersama laporan dari sejumlah daerah lainnya.
Tahapan ini menjadi awal dari proses audit yang akan menilai sejauh mana pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Wakil Wali Kota Bekasi menyampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan merupakan hasil kerja kolektif lintas perangkat daerah yang telah melalui proses panjang.
“Laporan ini adalah hasil kerja bersama seluruh jajaran. Kami berharap proses audit berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi menaruh harapan agar hasil pemeriksaan dapat kembali menghadirkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebagai bentuk pengakuan atas kualitas pengelolaan keuangan.
Menurutnya, capaian tersebut bukan sekadar target, melainkan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Di sisi lain, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan prinsip independensi dan objektivitas, guna memastikan laporan yang disampaikan mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Dengan dimulainya proses audit ini, Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat terus menjaga konsistensi kinerja serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi
