Kabupaten Tangerang – Aktivitas pembuangan sampah yang diduga ilegal di Kampung Cijantra Girang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga masih tetap berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang.
Lokasi tersebut sebelumnya menjadi sorotan warga karena diduga dijadikan tempat pembuangan sampah liar tanpa izin resmi. Pemerintah Desa Jatake bahkan telah menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah mengeluarkan izin tertulis terkait penggunaan lahan tersebut sebagai tempat pembuangan sampah.
Setelah menerima laporan masyarakat, pihak DLH Kabupaten Tangerang sempat turun langsung ke lokasi dan melakukan penutupan aktivitas tersebut. Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi bahwa praktik pembuangan sampah itu belum sepenuhnya berhenti.
Hasil penelusuran yang dilakukan pada malam hari menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Beberapa kendaraan roda tiga terlihat keluar masuk area tersebut yang diduga baru saja melakukan pembuangan sampah.
Tim investigasi di lapangan bahkan menemukan lebih dari dua kendaraan roda tiga yang diduga selesai melakukan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Sejumlah pengendara yang ditemui di sekitar lokasi juga mengakui bahwa mereka membuang sampah di tempat itu.
“Sekali buang biasanya bayar Rp100 ribu,” ujar salah satu pengendara saat ditemui di sekitar lokasi.
Pengakuan tersebut semakin menimbulkan dugaan bahwa terdapat pihak tertentu yang mengelola aktivitas pembuangan sampah tersebut secara tidak resmi. Bahkan, salah satu pengendara menyebut bahwa kegiatan itu dilakukan setelah adanya koordinasi dengan seseorang yang disebut sebagai oknum RW setempat.
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas pembuangan sampah di lokasi itu diduga tidak benar-benar dihentikan, melainkan hanya mengubah pola operasional dengan memindahkan waktu aktivitas ke malam hari guna menghindari pengawasan.
Situasi ini memicu keresahan warga sekitar. Masyarakat khawatir jika praktik tersebut terus berlangsung, lokasi tersebut akan berkembang menjadi tempat pembuangan sampah liar berskala besar yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Warga pun mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas agar aktivitas tersebut benar-benar dihentikan.
Sebagai informasi, praktik pembuangan sampah tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Masyarakat berharap penanganan persoalan ini tidak berhenti pada penutupan sementara, melainkan diikuti dengan penindakan yang jelas agar praktik pembuangan sampah liar tidak terus terjadi secara sembunyi-sembunyi.
Sumber: GWI
